BANYUWANGI – Panitia Kerja (Panja) DPRD Kabupaten Banyuwangi akhirnya menyelesaikan pembahasan tata tertib (tatib) baru pada Rabu 10 September 2024. Panja berhasil menyepakati 170 pasal yang terbagi dalam 22 bab. Tatib selanjutnya akan disahkan melalui sidang paripurna.
Ficky Septalinda, Wakil Ketua Panitia Kerja (Panja) DPRD Banyuwangi mengatakan bahwa pembahasan tatib telah rampung. Langkah selanjutnya adalah penyerahan kepada pimpinan untuk dibawa ke sidang paripurna. Menurutnya, tatib baru ini tidak mengalami perubahan signifikan dari versi sebelumnya. Namun, beberapa pasal telah disempurnakan untuk mengakomodasi kondisi terkini dan masukan dari anggota dewan.
Sebelum disahkan dalam sidang paripurna, tatib akan melalui proses konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Ficky menekankan pentingnya tatib ini sebagai dasar pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). AKD, yang terdiri dari Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), dan Badan Kehormatan (BK), akan dibentuk setelah tatib disahkan.
Baca juga:
DPR Pastikan Pengesahan RUU Pilkada Batal!
|
“AKD adalah komponen kunci dalam kinerja DPRD dan jalannya pemerintahan daerah, ” jelas Ficky.
Proses pembahasan tatib berlangsung intensif sejak pelantikan anggota DPRD baru. Panja berupaya menyusun tatib yang seimbang dan efektif, baik bagi DPRD maupun pihak eksekutif. “Kami menerima banyak usulan konstruktif, terutama dari anggota baru yang masih muda, ” ungkap Ruliono, Ketua Panja DPRD Banyuwangi. Ia menambahkan bahwa masukan-masukan ini memperkaya substansi tatib.
Dengan rampungnya pembahasan tatib, DPRD Banyuwangi siap memasuki tahap baru dalam menjalankan fungsi legislatif dan pengawasan. Pengesahan tatib dalam sidang paripurna diharapkan dapat dilaksanakan dalam waktu dekat. (***)