Satpol PP Banyuwangi Temukan Penjual Miras Bebas Beroperasi di Bulan Ramadhan

    Satpol PP Banyuwangi Temukan Penjual Miras Bebas Beroperasi di Bulan Ramadhan
    Operasi Satpol PP Banyuwangi menemukan toko yang masih menjual miras di bulan Ramadhan

    BANYUWANGI - Surat Edaran (SE) Nomor: 300/369/429.020/2024 yang diterbitkan oleh Sekretariat Daerah Kabupaten Banyuwangi, tidak membuat gentar sebagian penjual miras. Terbukti, saat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Banyuwangi menggelar razia berhasil menemukan pedagang minuman keras (miras) bebas beroperasi di bulan Ramadhan.

    Sekertaris Satpol PP Banyuwangi, Kholid Askandar mengatakan, Pemkab membatasi kegiatan wisata dan tempat hiburan selama Ramadhan. Termasuk mengatur jam operasional. Menurutnya, hal itu sesuai Surat Edaran (SE) No. 300/369/429.020/2024 tentang Pengaturan Kegiatan Wisata, Tempat Hiburan dan Rumah Makan Selama Bulan Ramadhan Tahun 1445 Hijriah di Kabupaten Banyuwangi.

    Dalam SE tersebut, tempat hiburan malam, rumah karaoke, hingga penjual miras dilarang buka selama bulan Ramadhan. Namun saat patroli pada Senin malam 18 Maret 2024, petugas masih menemukan toko miras eksis beroperasi. Mereka berdalih baru mengetahui aturan itu. Walhasil, bisnis mereka ditempeli surat edaran.

    "Hasil patroli, kita temukan penjual miras bebas beroperasi. Mereka sudah kita minta untuk membuat surat pernyataan. Kami harap pelaku usaha bisa mematuhi ketentuan yang ada, " ujar Kholid.

    Kholid menambahkan, patroli rutin ini akan terus dilakukan selama bulan Ramadhan untuk memastikan kondusifitas dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa.

    "Kami tidak segan-segan memberikan sanksi tegas, termasuk pencabutan izin usaha, bagi para pelanggar, " tegasnya. (***)

    banyuwangi jatim
    Hariyono

    Hariyono

    Artikel Sebelumnya

    Kronologi PCNU Banyuwangi Kirim Surat Permohonan...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Ipuk Prihatin, Kasus Mafia Tanah...

    Berita terkait

    Rekomendasi berita

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Petugas dan Warga Binaan Lapas Banyuwangi Dilatih Teknik Pemadaman Kebakaran
    Kapolda Jatim Pimpin Baksos Semeru Overland Cooling System Pilkada 2024
    Heboh Gelar Doktor Honoris Causa dari Perguruan Tinggi Ilegal, Hendri Kampai: Prestise atau Prestasi Palsu?

    Tags